4 Hal Mengenai Pemalsuan Tanda Tangan Jusuf Kalla oleh Arief Rosyid

4 Hal Mengenai Pemalsuan Tanda Tangan Jusuf Kalla oleh Arief Rosyid

Braintumorevents – Ketua Departemen Ekonomi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Arief Rosyid diberhentikan dan dipecat dari jabatannya karena memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) dan Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni.

 

“Keputusan memberhentikan Arief melalui rapat paripurna DMI pada Jumat (1/4/2022) karena melanggar tata tertib organisasi DMI dengan memalsukan tanda tangan Presiden Jenderal dan Sekjen PP DMI serta meterai DMI mengirimkan surat kepada Wakil Presiden Republik Indonesia tanpa seizin Presiden Jenderal dan Sekjen PP DMI,” kata Sekjen DMI Imam Addaruquti Jakarta.

 

Sebelumnya, Arief Rosjid telah memalsukan tanda tangan pada surat pembukaan acara Festival Ramadhan yang ditujukan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

 

Berikut beberapa hal terkait pemalsuan tanda tangan JK yang dilakukan Arief Rosyid:

Kabar arief rosyid yang dipecat dari DMI
https://www.minamidiamondring.com/2381/kabar-arief-rosyid-yang-dipecat-dari-dmi.html

  1. Kronologis kejadian

Waktu pengungkapan pemalsuan tanda tangan itu dijelaskan juru bicara Jusuf Kalla Husain Abdullah. Penemuan ini terjadi ketika ada pertanyaan seputar isi surat dan acara pembukaan Festival Ramadhan dari pihak Istana kepada JK.

 

“Tentu (istana) harus memastikan, pertama karena Wapres bermaksud hadir. Kedua, mereka juga tahu kebiasaan Pak JK terkait tata cara dan penanganan surat,” jelas Husain kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 3 April 2019. . , 2022.

 

Ia mengatakan, JK merasa belum pernah menandatangani surat tersebut. Karena JK selalu mengundang pejabat atau rekan kerja, harap menghubungi atau bertemu langsung dengan pihak yang berkepentingan sebelum mengirim surat undangan.

 

“Di sinilah awal terungkapnya surat palsu itu. Karena Pak JK tidak pernah mengirimkan surat undangan ke Wapres,” kata Husain.

 

Ia pun menyayangkan tindakan yang dilakukan Arief. Selain itu, kata dia, hubungan JK dan Arief cukup dekat.

 

  1. JK menganggap ini pelanggaran berat

Lebih lanjut, Husain juga menjelaskan bahwa belum ada keputusan untuk melapor ke polisi meski JK menganggap ini sebagai pelanggaran berat.

 

“Pak JK (Jusuf Kalla) menganggap itu pelanggaran berat karena tanda tangannya dipalsukan, terutama untuk surat kepada Wakil Presiden Republik Indonesia,” kata Husain Abdullah, Penghubung Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia. DMI). ), kepada merdeka.com, Minggu 3 April 2022.

 

Meski dianggap pelanggaran berat, kata Husain, sejauh ini DMI dan JK belum memutuskan untuk melaporkan Arief Rosyid ke polisi.

 

“Ini benar-benar dalam ranah hukum, masalah pemalsuan. Tapi saya tidak tahu bagaimana perkembangannya ke arah itu, bagaimana sikap dan langkah Pak JK atau DMI selanjutnya,” ujarnya.

 

  1. Erick Thohir mendesak Arief dicopot dari Komisaris BSI

Terkait pemalsuan tanda tangan, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Arief Rosyid dari jabatan komisaris BSI (Bank Syariah Indonesia).

 

Permintaan itu merupakan hasil pelanggaran berat yang dilakukan Arief Rosyid di lingkungan organisasi Dewan Masjid Indonesia (DMI). Pihak yang berkepentingan berani memalsukan tanda tangan Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI, Jusuf Kalla.

 

“Seharusnya dia dicopot dan pantas diganti karena dia melakukan pelanggaran berat, yakni peradaban masyarakat,” tanya Trubus dalam pesan tertulis, Minggu, 3 April 2020.

 

Akademisi Universitas Trisakti ini mengatakan, tindakan Arief merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, pemalsuan tanda tangan juga terjadi pada Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019.

 

  1. DMI resmi memecat Arief Rosyid dari manajemen

Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memberhentikan Aref Rosyid dari kepemimpinan dan keanggotaan organisasi tersebut. Ketua Departemen Ekonomi DMI dipecat karena memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) dan Sekjen Imam Addaruqutni.

 

SK pemberhentian Arief tersebut menyusul rapat paripurna DMI yang digelar pada Jumat, 1 April 2022. Surat keputusan pemberhentian nomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 itu ditandatangani JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu. , 3 April 2022.

 

Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia, Imam Addaruqutni, pemecatan itu dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI. Imam menjelaskan, Arief Rosyid dipecat karena diketahui memiliki tanda tangan palsu.

 

“Ini dibuktikan dengan berkas-berkas yang ada di sekretariat DMI. Dokumen tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku di DMI, seperti kop surat, tanda tangan Pak JK”, jelas Imam.