Bagaimana jika air mani dikeluarkan secara tidak sengaja karena mimpi basah saat berpuasa? Apakah ini akan membatalkan puasa, atau bagaimana? Seperti yang diketahui, keluarnya air mani dengan sengaja melalui hubungan seksual atau masturbasi saat berpuasa adalah hal yang membatalkan puasa.
Namun, bagaimana jika air mani keluar karena mimpi basah saat berpuasa? Ini mungkin menjadi pertanyaan bagi beberapa orang yang ingin menjalankan ibadah puasa Ramadan. Temukan jawabannya di bawah ini melalui berbagai pandangan dari para ulama, yuk!
Pengertian Mimpi Basah Menurut Islam
Mimpi basah adalah keadaan di mana terjadi orgasme spontan saat tidur, yang umumnya dialami oleh pria yang telah memasuki usia pubertas. Pada umumnya, baik pria maupun wanita akan secara tidak sadar mengalami ejakulasi saat mengalami mimpi basah.
Hal ini jelas berbeda dengan hubungan seksual, karena ejakulasi yang terjadi saat mimpi basah tidak disengaja oleh manusia. Dalam konteks Islam, mimpi basah sering kali diinterpretasikan sebagai ihtilam.
Penggunaan istilah ihtilam didasarkan pada salah satu hadis sahih yang diriwayatkan oleh tujuh sahabat Rasulullah SAW, termasuk Aisyah, Abu Qatadah, Ali, Umar ibn Khathtab, Ibn Abbas, Sidad ibn Aus, dan Tsauban. Berikut adalah hadis yang menjelaskan definisi mimpi basah dalam Islam, sesuai dengan ucapan Rasulullah SAW:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Rufi’al qalam ‘an tsalatsin: ‘an al-naim hatta yastaiqidha, wa ‘an al-shabiyyi hatta yahtalima, wa ‘an al-majnun hatta yafiqa.
Artinya: “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai mimpi basah (baligh), dan orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).”
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?
Di bawah ini terdapat beberapa pandangan dari para ulama mengenai jawaban atas mimpi basah yang terjadi saat berpuasa dan hukumnya.
- Pendapat Ulama Besar
Ternyata, jika air mani keluar secara tidak sengaja atau tanpa sadar seperti melalui mimpi basah, hal ini tidak akan membatalkan puasa.
Menurut NU Online, ulama besar dari Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, yaitu Syekh Ali Jum’ah, menyatakan bahwa umat Islam yang mengalami mimpi basah di siang hari selama bulan Ramadan tidak akan membatalkan puasanya.
Individu tersebut masih dapat melanjutkan ibadah puasanya hingga waktu Magrib tanpa perlu menggantinya.
Dalam bukunya berjudul “Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman,” Syekh Jum’ah menegaskan, “Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa.”
- Hadis Nabi Muhammad
Perbedaan terletak pada hukum mimpi basah saat berpuasa menurut hadis Rasulullah SAW. Jika seseorang mengalami mimpi basah saat berpuasa, maka ia diharuskan untuk segera mandi wajib atau mandi junub. Setelah menjalankan mandi wajib tersebut, barulah dia dapat melanjutkan ibadah puasa Ramadan hingga waktu Magrib.
Selain itu, Allah tidak menganggap orang yang mengalami mimpi basah saat berpuasa sebagai berdosa. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis Nabi Muhammad yang disampaikan oleh Syekh Jum’ah, yang bunyinya, “Orang yang sedang berpuasa yang mengalami mimpi basah saat tidur siang tidak dianggap berdosa.”
- Hadis Aisyah dan Ummu Salamah
Mimpi basah tidak mengakibatkan pembatalan puasa karena tidak dilakukan secara sadar. Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma telah mengungkapkan bahwa seseorang diperbolehkan menunda mandi wajib hingga Zuhur jika mengalami mimpi basah setelah salat Subuh.